Akhmad Muqowam Dilantik Jadi Wakil Ketua DPD

Pelantikan itu menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 yang di dalamnya mengatur penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jul 2018, 19:22 WIB
Wakil Ketua DPD terpilih Akhmad Muqowam mengucap sumpah jabatan saat dilantik, Jakarta, Kamis (26/7). Pemilihan ini merupakan kelanjutan dari berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melantik Akhmad Muqowam sebagai Wakil Ketua DPD masa jabatan 2018-2019. Pelantikan itu menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang di dalamnya mengatur penambahan kursi impinan DPR, MPR dan DPD.

Upacara pelantikan ini dilakukan saat rapat paripurna pada pukul 17.00 WIB. Pengucapan sumpah juga dihadiri oleh Pelaksana Harian (PLH) Mahkamah Agung (MA).

"Ke satu menetapkan Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia masa jabatan 2018-2019 kedua menetapkan saudara Akhmad Muqowam sebagai wakil Ketua III DPD RI masa jabatan 2018-2019," kata Sekjen DPD Ma'ruf Cahyono, dalam Rapat Paripurna DPD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

"Ketika masa jabatan Wakil Ketua III DPD RI sebagaimana dimaksud pada diktum dua sesuai dengan peraturan daerah peraturan DPD RI yang mengatur tentang tata tertib 5 keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," lanjutnya.

Setelah Cahyono membacakan keputusan yang tercantum pada keputuaan DPD No.25/dpdri/5/20172019 tentang penetapan Wakil Ketua bidang III DPD RI masa jabatan 2018-2019 itu, kemudian senator asal Jawa Tengah ini langsung mulai mengucap sumpahnya.

"Akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangnya. Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara. Bahwa saya akan memperjuangkan aspitasi daerah untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan NKRI," ucap Muqowam.


Kursi Tambahan

Wakil Ketua DPD terpilih Akhmad Muqowam usai mengucap sumpah jabatan saat dilantik pada Rapat Paripurna DPD, Jakarta, Kamis (26/7). Akhmad Muqowam terpilih melalui voting dengan mendapat 30 suara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, dalam revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR dan menyediakan kursi tambahan di DPR, MPR atau DPD. Telah disepakati akan ada penambahan satu kursi di DPR, tiga di MPR dan satu di DPD.

DPR telah melantik Utut Adianto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Wakil Ketua DPR. MPR melantik tiga pimpinan itu dari PDIP Ahmad Basarah, Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Partai PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Pelantikan itu dilakukan setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) resmi berlaku.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya