Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet di Hambalang, Jawa Barat, Anas Urbaningrum tak ambil pusing soal pembongkaran saung dan sel mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan akan menolak, sekalipun diberi fasilitas pendingin udara, mengingat suhu Bandung cukup dingin.
"Tidak apa-apa dibongkar. Saya masih bisa terima tamu lesehan. Dari dulu memang begitu kondisinya. Fasilitas khusus AC, di Bandung itu dingin, saya malam pakai selimut," ujar Anas usai mendengar tanggapan jaksa penuntut umum pada KPK atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
Advertisement
Dia menuturkan, selama mendekam di Lapas Sukamiskin, hanya menginjakkan kaki ke luar untuk berobat. Itupun, imbuh dia, tanpa menyelewengkan kesempatan tersebut seperti mampir ke suatu tempat tanpa izin.
"Saya pernah operasi, berobat. Itu saja pasti diizinkan berobat," kata Anas.
Sementara itu, inspeksi lapas oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menguak beberapa fasilitas mewah yang seharusnya tidak diperbolehkan ada di sel. Antara lain ponsel, senjata tajam, pendingin udara, televisi, dan fasilitas lainnya.
Kemenkumham juga membongkar saung-saung yang ada di lapas tersebut karena dianggap tidak sesuai aturan.
Beda halnya dengan terpidana penerima suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta, Mohamad Sanusi yang menyayangkan pembongkaran saung Sukamiskin. Pasalnya menurut Sanusi, saung itu diperuntukkan saat narapidana dijenguk oleh keluarga.
Terkuaknya fasilitas tambahan di Lapas Sukamiskin diakui Sanusi merugikan warga binaan lainnya. Sebab, fasilitas tersebut hanya dilakukan oleh beberapa narapidana yang memiliki uang. Sementara narapidana lainnya menjalani masa binaan selayaknya seseorang menjalani masa hukuman.
Sanusi juga mengkritik terbongkarnya jual beli fasilitas di sel menjadi alasan dibongkarnya seluruh saung di Lapas Sukamiskin.
"Cuma itu satu-satunya yang buat kunjungan keluarga, sekarang hancur kita mau enggak mau ya berebutan di emperan yang enggak kena panas," ujar Sanusi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
OTT KPK
Sebelumnya, KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen bersamaan stafnya bernama Hendry Saputra. KPK juga mengamankan Andri Rahmat, narapidana pidana umum penghubung kalapas dengan Fahmi Darmawansyah, terpidana pemberi suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fahmi ingin mendapat fasilitas mewah di lapas. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap tersebut.
Terhadap Wahid dan Hendry sebagai penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan atau Pasal 12 B Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Fahmi dan Andri sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement