Polda Sumsel Duga Ada Kelalaian Perusahaan dalam Kasus kebakaran Hutan

Polda Sumsel akan mengenakan pasal pidana kepada perusahaan yang terbukti lalai sehingga terjadi kebakaran hutan.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2018, 07:17 WIB
Pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel menggunakan helikopter (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara menduga kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya disebabkan kelalaian perusahaan. Ia menegaskan tak akan pandang bulu menindak pengelola perusahaan.

Indikasi kelalaian perusahaan, menurut Zulkarnain, berdasarkan temuan kejanggalan di lapangan. Ia mencontohkan kebakaran hutan yang terjadi di lahan konsesi salah satu perusahaan di Desa Cinta Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Secara fisik (kasat mata), saya lihat ada kelalaian," ungkap Zulkarnain, Kamis (26 Juli 2018).

Jenderal bintang dua itu menambahkan, kelalaian tersebut dilihat dari beberapa faktor. Yakni, perusahaan membangun tower pemantau terlalu jauh, sehingga tak bisa mendeteksi kebakaran. Padahal, tower pemantau seharusnya dapat mengawasi seluruh lahan konsesi.

"Itu persyaratan dari Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," ujarnya.

Zulkarnain juga mengkritik fasilitas pemadam api yang disediakan perusahaan. Sebab, alat tersebut baru didatangkan setelah lahan terbakar.

"Saya hargai ada kanalnya, tapi upaya segera memadamkan itu kurang. Dan (itu) bentuk kelalaian," terangnya.

Tim ahli dari Kementerian LHK tengah mengkaji kelalaian perusahaan dalam kasus kebakaran hutan. Jika terbukti bersalah, sanksi pidana akan diberlakukan kepada korporasi yang bersangkutan.

"Harus berdasarkan (kajian) ahli dulu baru kami tindak. Jika ada kelalaian kami akan 'krangkeng' juga," tegasnya.

Reporter : Irwanto

Sumber : Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya