Liputan6.com, Jakarta - Tim Pengacara Jamaah Ansharut Daulah (JAD), membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan pembubaran organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7).
Dalam persidangan, organisasi JAD diwakili Zainal Anshori yang duduk di kursi persakitan. Dia didapuk sebagai amir JAD pusat.
Advertisement
Pengacara Asludin Hatjani menolak seluruh tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Dia menyatakan, dakwaan jaksa tidak sesuai.
"Kami penasehat hukum terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang diwakili Zainal Anshori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terortsme dengan melanggar pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 6 PERPU No. 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan PERPU No.1 tahun 2002 tentang Pemberantasan deak Pidana Terorisme Menjadi UU dalamdakwaan pertama," papar dia.
Asludin juga meminta hal lain dalam nota pembelaan tersebut. "Meminta Majelis Hakim membebaskan segala dakwaan dan tuntutan melakukan tindak pidana terorisme," ungkap dia.
Sebelumnya, dalam nota pembelaan yang dibacakan Asludin, JAD menolak disebut sebagai korporasi karena terbentuk begitu saja tanpa adanya badan hukum.
"JAD tidak didaftarkan sebagaimana mestinya sebuah korporasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan demikian jelas bahwa tidak dapat dikategorikan sebagai korporasi," ungkap dia.
Tak cuma itu, JAD juga membantah mewadahi pelaku teror karena tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anggota JAD dilakukan sendiri-sendiri tanpa melibatkan terdakwa secara struktural.
Menurut dia, tujuan didirikan korporasi JAD adalah untuk menjadi wadah bagi mereka yang sepaham dengan khilafah bukan melakukan aksi teror di Indonesia.
"Apa yang dilakukan oleh anggotanya tersebut tidak sesuai dengan tujuan pendirian korporasi JAD yaitu menghimpun orang-orang yang sepaham dengan khilafah untuk berangkat ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana," ujar dia.
Dukung Daulah Islamiyah
Usai pembacaan Nota pembelaan, Majelis Hakim Aris Bawono menawarkan JPU untuk mengajukan tanggapan. Namun ditolak.
"Makasih yang mulia setelah mencermati apa yang diuraikan dalam pledoi, kami JPU tidak ajukan replik dan tetap pada tuntuan yang dibacakan kemarin," ucap Heri Jerman selaku JPU.
Atas jawaban tersebut, Hakim akan langsung melanjutkan ke agenda putusan yang akan digelar pada Selasa 31 Juli 2018 mendatang.
Jaya Siahaan selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi JAD dan organisasi lainnya yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State In Iraq and Syiria). Selain itu juga, JAD yang diwakili Zainal Anshori diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta.
Jaksa menuding Organisasi JAD sebagai wadah untuk melakukan tindak pidana terorisme dalam mendukung daulah islamiyah.
Jaksa mencontohkan beberapa aksi teror yang dilakukan anggota JAD antara lain Bom Thamrin (2016), Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun (2016), dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017) serta Bom Kampung Melayu (2017).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement