Liputan6.com, Jakarta Beredar pesan berantai melalui media sosial bahwa sepeda motor akan terdampak aturan ganjil genap selama Asian Games 2018. Pihak kepolisian pun memastikan kabar tersebut merupakan berita bohong alias hoaks.
"Tidak benar itu. Motor boleh lewat," tutur Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (27/7/2018).
Advertisement
Menurut Budiyanto, sepada motor menjadi salah satu kendaraan yang tidak terdampak aturan ganjil genap. Sama halnya kendaraan tertentu seperti di antaranya mobil pemadam kebakaran, ambulan, angkutan umum berpelat kuning.
"Saya sudah cek tanyakan ke Kadishub DKI (Andri Yansyah) dan itu memang tidak benar," ucap Budiyanto.
Informasi yang beredar berisikan kebijakan Dishub DKI Jakarta yang sedang mengkaji skema ganjil genap untuk sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pemberlakuan aturan tersebut dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Pesan tersebut juga memuat kerja sama Dishub DKI dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk uji coba sejak 18 Juli hingga 31 Juli. Setiap pengendara sepeda motor yang melintas akan diarahkan untuk mencari jalan lain.
Rencananya, penindakan berupa tilang bagi setiap pelanggar akan dimulai pada 1 Agustus 2018.
Tertulis juga sejumlah jalur yang diberlakukan aturan ganjil genap. Seperti Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamagaraja, Jalan Jenderal Gatot Subroto simpang Kuningan dan Slipi, Jalan Jenderal S Parman simpang Slipi dan Tomang, Jalan MT Haryono simpang UKI-Pancoran dan Kuningan, serta Jalan HR Rasuna Said.
Kemudian Jalan Jenderal DI Panjaitan simpang Pemuda-Kalimalang dan UKI, Jalan Jenderal Ahmad Yani simpang Perintis dan Pemuda, Jalan Benyamin Sueb simpang Benyamin Sueb-Kuningan dan Ancol, Jalan Metro Pondok Indah simpang Kartini-Bundaran Metro Pondok Indah-Pondok Indah- Bungur-Gandaria City-Kebayoran Lama, dan Jalan RA Kartini.
Saksikan video pilihan di bawah ini: