Ingat, Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara

Mencurangi aturan ganjil genap dengan memalsukan pelat nomor kendaraan bisa kena tilang Rp 500 ribu atau ditahan paling lama dua bulan.

oleh Yurike Budiman diperbarui 27 Jul 2018, 18:19 WIB
Polisi berhasil menangkap sebuah mobil yang mencoba mengakali aturan ganjil-genap dengan memakai tiga plat

Liputan6.com, Jakarta - Berlakunya aturan ganjil genap yang diperluas di sejumlah titik ibu kota, nyatanya membuat pengendara mobil mencari akal untuk mencuranginya.

Agar bisa lolos dengan bebas memasuki kawasan ganjil genap, tak sedikit pemilik mobil yang membuat pelat nomor kendaraan palsu untuk menyesuaikan dengan tanggal yang ada.

Lantas, apa sanksi untuk orang yang tertangkap polisi menggunakan pelat palsu? Mengingat sanksi untuk ganjil genap belum dirampungkan Pemprov DKI Jakarta, pengendara tak akan terlepas dari tilang polisi.

"Kalau menggunakan nomor kendaraan palsu, itu pelanggaran lalu lintas. Kan tidak sesuai dengan data kendaraan aslinya," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (27/7/2018).

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

Meskipun pengendara mobil bisa memberikan bukti berupa surat asli (STNK) dari salah satu nomor yang dipakai, Bayu menegaskan pengendara akan tetap ditilang.

"Ditilang tetap ditilang, kalau kendaraannya terdaftar dan bisa dibuktikan dengan STNK-nya. Berdasarkan pasal 280, itu bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu," kata Bayu.

Seperti diketahui, aturan tersebut telah tertulis di Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dimana berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000"

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya