PDIP Nilai JK Negarawan, Tak Akan Maju Pilpres 2019 Meski Gugatan Diterima

PDIP menempatkan JK sebagai seorang negarawan. Yang terus diminta nasihatnya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Jul 2018, 18:36 WIB
Wapres RI Jusuf Kalla memberikan pidato Konferensi Internasional ke-24 Tentang Masa Depan Asia di Tokyo, Jepang, Selasa (12/6). Pidato tersebut bertemakan "Keeping Asia Open : How to Achieve Prosperity and Stability". (Liputan6.com/HO/Media Wapres)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komaruddin Watubun, memandang posisi Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK, sebagai pihak terkait untuk uji materi batas masa Presiden dan Wapres, bukan untuk maju lagi sebagai orang nomor 2 di republik ini.

"Saya kira sikap Pak JK itu memastikan kepastian hukum dalam perkembangan ketatanegaraan. Untuk jadi itu (Cawapres) saya kira tidak," ucap Komaruddin saat dikonfirmasi, Jumat (27/8).

Dia meyakini, tak mungkin JK mau mengorbankan sistem kenegaraan ini. Karena jelas batas masa jabatan Presiden-Wapres itu semangat dari reformasi.

"Pak JK sendiri tidak mungkinlah mau menggorbankan sistem kenegaraan kita. Karena proses jabatan Presiden dan Wapres itu kan bagian dari agenda reformasi," ungkap Komaruddin.

Dia menuturkan, PDIP sendiri menempatkan JK sebagai seorang negarawan. Yang terus diminta nasihatnya.

"PDIP itu menempatkan Pak JK itu posisi sebagai negarawan. Jadi kita pasti minta saran dan pendapat di setiap hal-hal yang menyangkut bangsa dan negara ini. Karena beliau posisinya negarawan," jelas Komaruddin.

Karenanya, masih kata dia, wajar jika ada orang berspekulasi soal JK. Namun, dirinya meyakini JK tak akan mengorbankan dirinya untuk maju.

"Saya kira orang berspekulasi soal Pak JK. Itu saya tidak yakin. Pak JK posisinya sudah di kelas negarawan. Tidak mungkin mau mengorbankan prestasi begitu besar untuk maju sebagai calon. Saya kira tidak," pungkasnya.

Diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Dalam proses pengajuan itu, JK diwakili kuasa hukumnya Irman Putra Sidin. Hal ini menambah spekulasi soal dirinya akan maju lagi sebagai Cawapres untuk mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya