Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih mempertimbangan peluang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pilpres 2019. Meskipun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
"Ya sekali lagi itu bagian dari aspirasi publik yang PKS pastilah dengarkan aspirasi publik, di sikap dasar PKS adalah mengajukan sembilan nama yang ada di Majelis Syuro," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Advertisement
PKS, kata Hidayat, tahu persis kendala yang dialami Anies jika ingin maju Pilpres 2019 yakni batas permintaan izin pada Presiden yang jatuh pada 27 Juli 2018. Namun, hal itu tidak berarti menutup kemungkinan untuk tak lagi dibahasnya nama Mantan Mendikbud itu.
"Ya itu bagian dari kondisi Pak Anies, tapi kan juga partai-partai mempunyai keberhakan konstitusional untuk nanti apakah akan tetap membahas atau dengan mempertimbangkan aturan yang dibuat Jokowi ini, tidak memungkinkan itu semua pasti akan di bahas," ujarnya.
Izin Presiden
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
PP tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2018. PP Nomor 32 Tahun 2018 ini juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 19 Juli 2018.
Dalam PP itu juga diatur syarat pengunduran diri kepala daerah jika ingin maju menjadi capres dan cawapres di Pemilu. Ketentuan itu dimuat dalam Pasal 29 ayat 1.
"Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden," demikian bunyi Pasal 29 ayat 1 PP Nomor 32 Tahun 2018 dikutip dari situs setkab.go.id.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement