Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, menandatangani nota kesepahaman tentang Peningkatan Kapasitas Bagi Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan di Bidang Jasa Konstruksi. Penandatanganan dilakukan di Nusakambangan pada Jumat ini.
Kerjasama ini merupakan lanjutan dari kerjasama yang telah dibina sebelumnya pada 2012 dan berakhir 2017, yang telah berhasil melaksanakan pelatihan untuk peningkatan keterampilan sebanyak 4 angkatan narapidana di Bidang Konstruksi dan Pengelolaan Air Limbah serta Sampah.
Melalui kerjasama tersebut telah dibangun sarana pengolahan air limbah atau sampah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang dan Salemba.
Baca Juga
Advertisement
Target kerjasama yang baru ini diperluas tidak hanya ditujukan untuk para warga binaan pemasyarakatan yakni para Narapidana yang telah menjalani 2/3 dari masa tahanan dan Klien yang mendapatkan bebas bersyarat, tetapi juga ditujukan untuk para petugas pemasyarakatan.
Pada saat ini terdapat 173.367 orang warga binaan dan 44.252 klien yang tersebar di seluruh lapas di 34 provinsi di Indonesia.
“Melalui kerjasama ini diharapkan para warga binaan dapat meningkatkan kompetensinya di bidang jasa konstruksi, dan menjadi bekal mereka di masa mendatang sehingga kesejahteraan mereka terutama secara ekonomi semakin meningkat. Disinilah peran Pemerintah hadir melalui pemerataan pembangunan yang akan menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat," ujar Basuki dalam keterangannya, Jumat (27/7/2018).
Sebagai langkah awal dari kerjasama ini, telah dilaksanakan pelatihan dan sertifikasi bidang jasa konstruksi kepada 132 warga binaan terdiri dari 32 warga binaan di Lapas Nusa Kambangan dan 100 orang warga binaan di Lapas Cipinang selama 4 hari mulai tanggal 24 sampai dengan 27 Juli 2018.
Adapun narapidana yang mendapatkan pelatihan adalah narapidana dari kejahatan umum yang telah menjalani 2/3 dari masa tahanannya dan dinilai baik.
Pada kesempatan ini Menteri PUPR dan Menteri Hukum dan HAM memberikan sertifikat keterampilan kelas 3 kepada 132 narapidana tersebut yang telah diuji kompetensinya sebagai tukang batu, tukang kayu konstruksi dan bangunan umum.
Selama masa di tahanan, warga binaan yang telah mendapatkan sertifikat tetap diberikan ruang praktek yakni membangun prasarana-sarana yang ada di sekitar Lapas. Atau bagi mereka yang telah bebas bersyarat, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membangun fasos/fasum atau bekerja di badan usaha.
Pemberdayaan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang menjadi potensi tenaga kerja konstruksi dapat memberikan kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan tenaga kerja konstruksi bersertifikat yang saat ini baru berjumlah ± 470.789 orang.
“Stigma masyarakat harus diubah, sebab kualitas tenaga kerja mantan narapidana ini tidak kalah dengan pekerja lainnya. Mantan narapidana juga menyimpan potensi yang dapat digali dan diarahkan menuju hal-hal positif, termasuk dalam bidang konstruksi," tambah Basuki.
Melalui program ini, yang bukan hanya untuk memenuhi kewajiban dari UU Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2017 tentang kewajiban tenaga kerja konstruksi bersertifikat, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup para warga binaan pada saat mereka kembali kepada lingkungan sosialnya.
Melalui sertifikasi akan ada jaminan kejelasan upah bagi tenaga kerja dan memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kesejahteraan warga binaan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rusun Petugas Lapas
Seluruh warga binaan yang telah tersertifikasi sebagai tenaga kerja konstruksi ini akan tercatat dalam sistem database Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan akan menjadi sumber informasi bagi seluruh badan usaha jasa konstruksi yang memerlukan tenaga terampil untuk pembangunan infrastruktur. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan kesempatan untuk bekerja setidak-tidaknya pada proyek konstruksi pada wilayah terdekat dengan domisilinya.
Dalam kunjungan kerja ini, Menteri PUPR dan Menteri Hukum dan HAM melakukan kunjungan dan peninjauan pembangunan rumah khusus (rusus) dan rumah susun bagi petugas Lapas di Nusa Kambangan yang diharapkan selesai pada akhir tahun 2018.
Rumah susun yang dibangun sebanyak 2 tower, terdiri dari 3 lantai untuk type 36 dan 4 lantai untuk type 24 yang mampu menampung 92 KK, sedangkan untuk rumah khusus dibangun sebanyak 28 unit untuk type 36.
Sejalan dengan amanat UU No.2 tahun 2017, maka kepada para pekerja yang membangun rusun dan rusus ini juga dilakukan sertifikasi tenaga kerja terampil kelas 3, dengan menggunakan pola uji langsung (on site) kepada lebih kurang 300 tenaga kerja. Terdiri dari pekerja konstruksi rumah susun sebanyak 60 orang sedangkan rumah khusus sebanyak 37 orang.
Kepada para pekerja di Lapas Karanganyar, Nusa Kambangan yang merupakan penjara high max security, akan disertifikasi sebanyak 206 pekerja terdiri dari 36 operator alat berat dan 170 tukang bangunan umum.
“Hari ini hari istimewa, karena Pemerintah menunjukkan kerjasama yang baik, dan tidak hanya membangun secara fisik saja, tapi lebih dari itu membangun harapan bagi warga binaan yang juga warga Negara Indonesia yang berhak mendapat penghidupan yang layak " tutup Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Advertisement