KPU Imbau Capres-Cawapres Tak Didaftarkan saat 'Injury Time'

Untuk penetapan pasangan calon (paslon) peserta Pilpres 2019, menurut Hasyim akan dilakukan pada 20 September 2018.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Jul 2018, 08:44 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) dan Komisioner Ilham Saptra saat jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Minggu (8/7). KPU RI menerima hasil rekapitulasi perolehan suara dari 111 daerah yang menyelenggarakan pilkada 27 Juni. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar pertemuan dengan pimpinan partai politik untuk menjelaskan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019.

Pertemuan yang dilakukan pada Jumat (27/7/2018) malam itu diantaranya dihadiri Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Ketua DPP PKB Lukman Edy, Ketua Bappilu DPP PDIP Bambang DH, Direktur Pencapresan PKS Suhud Aliyudin.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, masa pendaftaran capres dan cawapres di Pemilu 2019 tetap dilaksanakan pada 4-10 Agustus 2018. KPU juga mengingatkan parpol untuk tidak mendaftar di akhir waktu.

"Jadi tidak ada perubahan jadwal. Kami selalu ingatkan peserta untuk daftar tidak di akhir supaya misalnya ada perbaikan itu masih ada waktu," ucap Arief di Gedung KPU

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari pun mengingatkan parpol untuk segera membentuk koalisi. "Segeralah membangun koalisi supaya nanti capresnya masih fresh," imbuh Hasyim.

Untuk penetapan pasangan calon (paslon) peserta Pilpres 2019, menurut Hasyim akan dilakukan pada 20 September 2018.

“Puncak pendaftaran parpol yang mendaftarkan capres-cawapres adalah penetapannya paslon peserta Pilpres 2019 pada 20 September 2018. Hitungannya tidak terlalu lama lagi,” katanya

Setelah itu, pada 21 September 2018 akan dilakukan penetapan nomor urut bagi paslon peserta pilpres. “Pertanggal 20 September 2018, tahapan-tahapan pencapresan resmi berjalan. 21 September penetapan nomor urut paslon capres-cawapres,” ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya