Adik Zulkifli Hasan Ditangkap KPK, Bagaimana Nasibnya di PAN?

Zulkifli meminta maaf atas tindakan adiknya. Khususnya kepada masyarakat Lampung. Dirinya juga menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dalam menangani kasus ini.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Jul 2018, 09:11 WIB
KPK Tahan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di Rutan Jaktim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan. Pria yang merupakan Ketua DPW PAN Lampung ini, juga telah ditahan KPK.

Sang kakak yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, meyakini bahwa yang bersangkutan akan dikeluarkan oleh partai.

"Itu otomatis (dipecat dari partai)," ucap Zulkifli, di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Jumat 27 Juli 2018.

Sebelumnya, Dia merasa sedih dengan peristiwa yang menimpa adiknya itu. Zulkifli menegaskan akan mengikuti proses hukum. Dan meminta Zainudin untuk kooperatif.

"Sebagai ketua umum PAN, saya selalu mengingatkan kader-kader dimanapun berada untuk menjauhi perilaku korupsi," jelas Zulkifli.

Dia juga meminta maaf atas tindakan adiknya. Khususnya kepada masyarakat Lampung. Dirinya juga menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dalam menangani kasus ini.

"Sebagai kakak, saya memohon maaf kepada masyarakat Lampung Selatan khususnya, dan seluruh masyarakat Lampung atas apa yang terjadi. Saya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK. Saya percaya KPK akan bertindak professional," Zulkifli memungkasi.


Arahkan Proyek

Penyidik menunjukkan barang bukti OTT Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan berupa uang senilai Rp 600 juta. di Gedung KPK, Jumat (27/7). Zainudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPK menduga Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan bersama Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, mengatur proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Agus Bhakti merupakan orang kepercayaan adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

"Diduga ZH (Zainudin Hasan) mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan, harus melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Menurut dia, Zainudin mengarahkan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara, agar berkoordinasi dengan Agus terkait setiap fee proyek yang disepakati. Anjar lantas diminta mengumpulkan fee setiap proyek sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR.

"Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH (Zainudin Hasan)," jelas Basaria.

Basaria menyebut atas campur tangan Agus, pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan, mendapat 15 proyek dengan total mencapai Rp 20 miliar di Kabupaten Lampung Selatan sepanjang 2018 ini. Gilang diduga meminjam banyak nama perusahaan yang bukan miliknya setiap ikut proyek di Lampung Selatan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya