Polisi Tangkap Pria Misterius yang Tembak Mati Warga Penjaringan

Satuan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pria misterius yang menembak Herdi, warga Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat 20 Juli 2018 malam.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 28 Jul 2018, 13:45 WIB
Satuan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap penembak pria di Penjaringan, Jakarta Utara. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pria misterius yang menembak Herdi, warga Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat 20 Juli 2018 malam. Pria itu berinisial AS alias N (41).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, AS tidak bekerja sendirian. Ada tiga pelaku lain yang juga sudah ditangkap di tempat berbeda. Ketiganya yaitu JS (36), PWT (32) dan SM (41). Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam penembakan di Penjaringan.

"Jadi AS perannya eksekutor yang menembak. JS yang membonceng AS malam itu. Sementara untuk PWT dan SM mereka mengawasi lokasi dan gerak-gerik korban sebelumnya," kata Argo di kantornya, Jakarta, Sabtu (28/7/2018).

Menurut dia, dari pemeriksaan, keempat pelaku mengaku disuruh oleh pria berinisial AX yang kini masih buron. AX pula lah yang meminjamkan senjata api kepada pelaku AS.

"Yang menyuruh AX ya dan sedang kita cari, kita buru, dia yang punya senjata. Senjata sedang di labfor kita uji balistik, dengan proyektilnya, nanti hasilnya akan digunakan di BAP," ungkap Argo soal penembakan di Penjaringan.

 


Bisnis Solar

Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian menambahkan, diduga kuat latar belakang pembunuhan berencana ini karena masalah persaingan bisnis. Korban Herdi semasa hidupnya berbisnis atau penyuplai solar bagi kapal-kapal nelayan. Begitu juga AX.

"Masalah bisnis ya dari keterangan para pelaku. Sudah ada 3 tahun bisnis solar," ujar Jerry.

Keempat pelaku kini meringkuk di sel Polda Metro Jaya. Keempatnya dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Kita jera Pasal 340 KUHP dan kemudian ancaman seumur hidup," dia memungkasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya