Modus PSK Mencuri Sepeda Motor Pelanggan

Polisi menangkap seorang PSK karena mencuri motor pelanggannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jul 2018, 22:00 WIB
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Badung - Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, menangkap seorang terduga pekerja seks komersial (PSK), SA (29), karena melakukan pencurian motor milik pelanggannya. Modusnya memberi obat tidur kepada korban usai menginap dalam kamar hotel.

"Tersangka kami amankan setelah korban Bere Silvester (37) melaporkan kehilangan dompet dan motor yang diparkir di area Hotel Everiday Central Parkir Kuta Badung," kata Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadlianshah diwakili Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra di Kuta, Minggu (29/7/2018), dilansir Antara.

Sebelum melakukan pencurian motor korban, pada 12 Juli 2018, korban bertemu dengan tersangka di depan Joger, Jalan Raya Kuta. Selanjutnya keduanya pergi membeli minuman anggur hingga mabuk.

Kemudian, pada 13 Juli 2018, pukul 00.30 WITA korban dan tersangka menuju Hotel Everiday Central Parkir Kuta untuk menyewa kamar. Setelah berada di dalam kamar terjadi hubungan layaknya suami istri yang selanjutnya tersangka memberikan dua butir tablet hingga korban tertidur lelap.

Namun, saat korban terbangun pukul 03.30 WITA, tersangka sudah tidak ada di dalam kamar kotel dan korban mengecek dompet dan kunci motor sudah tidak ada. Selanjutnya pelapor mengecek sepeda motornya di parkiran hotel dan juga raib diambil tersangka.

Korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Kuta. Kerugian yag diklaim Rp 11 juta akibat perbuatan yang dilakukan tersangka.

Berdasarkan laporan dari korban itu, petugas lantas memburu tersangka dan menangkapnya. Dari hasil interogasi petugas bahwa motor Honda Vario dengan nomor polisi W-4051-Q telah dijual tersangka kepada seorang bernama Agus yang dikenalnya di media sosial.

Motor hasil itu, tersangka jual kepada Agus dengan harga Rp4 juta dan perugas langsung mencari keberadaan motor yang dijual tersangka kepada Agus. Petugas berhasil menangkap Agus di Kos Jalan Benesari, Gang Satwa Nomor 5, Legian, Kuta, Badung beserta barang bukti pada 28 Juli 2018.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut," tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat ini.

Menurut keterangan Agus, dia membeli motor dari tersangka yang dikenalnya di media sosial dengan harga Rp4 juta dan melakukan transaksi di Jalan Dewi Sri. Kepada petugas, Agus mengatakan baru pertama kali membeli motor dari tersangka.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya