Liputan6.com, Jakarta - Polri tengah mengusut kasus kepemilikan sabu Mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 28 Juli lalu. Dia diduga membawa sabu seberat 23,8 gram.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, Hartono masih diperiksa intensif di Divisi Propam Polri.
Advertisement
Selain kode etik, Polri juga memproses pidana oknum perwira menengah tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatannya dengan jaringan narkoba di Jakarta.
"Sedang kami dalami motif, keterkaitannya, bahkan apakah yang bersangkutan terlibat jaringan apa pun," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/7/2018).
AKBP Hartono juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Bahkan Polri telah mencopot perwira menengah tersebut dari jabatannya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat.
"Ini adalah simbol ketegasan Polri pada oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi, apalagi perbuatan melawan hukum, padahal yang bersangkutan penegak hukum," tutur Iqbal.
Tak hanya itu, karier AKBP Hartono di Polri juga terancam berakhir. Iqbal tak menutup kemungkinan institusinya bakal memecat Hartono.
"Bisa jadi dipecat. Tapi proses pidananya tetap berjalan. Jadi tindakan tegas ini adalah salah satu upaya Polri perbaiki SDM yang ada di institusi kami," Iqbal menandaskan.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, Hartono diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 23,8 gram. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Juli 2018 sekitar pukul 06.20 WIB.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1855/VII/KEP/2018, AKBP Hartono dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Surat pencopotan itu ditandatangani pada 28 Juli 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement