Satgas Waspada Investasi Umumkan 20 Entitas Ilegal, Cek Daftarnya

Dengan penemuan ini, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran produk dari 20 entitas tersebut.

oleh Nurmayanti diperbarui 30 Jul 2018, 15:00 WIB
Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat harus terus waspada. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali mengumumkan jika menemukan 20 entitas investasi yang beroperasi tanpa izin alias ilegal.

Dengan penemuan ini, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran produk dari 20 entitas tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat karena kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Dia mengaku jika Satgas telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.

"Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal," kata Tongam melalui keterangan resminya, Senin (30/7/2018).

Peran serta masyarakat, kata dia, sangat diperlukan terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.

 


Daftar 20 Entitas yang beroperasi Tanpa Izin

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

1. PT Nusa Media Creative (NMC)

2. PT Graha Sahabat Indomedia/grahawarta.com/Klik Bonus/PT Sarana IndomediaNusantara/https://indomedia.club/ i -Club

3. PT Bisnis Cerdas Indonesia/www.smartpaybisnis.co.id

4. PT Satu Anugerah Berasama

5. www.netklikshare.com

6. PT Forgewinner Sejahtera Indonesia/https://forgewinner.com

7. PT Dxplor Duta Media/www.olivezaitun.com

8. PT Flavia Sejahtera Indonesia/http://flashin.co.id

9. PT Internasional Limau Kasturi10. PT Ganesha Putra Indonesia

11. CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id

12. Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara

13. ExoCoin/ Exotic Team Indonesia

14. Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/BtcRush/https://btcrush.io

15. Btc-rush.com

16. Cryptopia Indonesia

17. Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/rcsbo.com

18. PT Danareksa Futures/www.pt-danareksa.com

19. PT Admis Investment Indonesia/http://www.admisinvestment.id

20. PT BPR Darwan Yogyakarta

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya