Terdakwa kasus korupsi E-KTP Anang Sugiana Sudiharjo mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). Anang dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 4 bulan kurungan. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Majelis hakim saat memutuskan vonis terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). Anang dinyatakan bersalah dan terbukti memperkaya korporasi dari pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp 79 miliar. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). Direktur PT Quadra Solution itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Terdakwa kasus korupsi E-KTP Anang Sugiana Sudiharjo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). Anang dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 4 bulan kurungan. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Ekspresi Terdakwa kasus korupsi E-KTP Anang Sugiana Sudiharjo usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)