Liputan6.com, Jakarta - Ingin membeli rumah? Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan. Salah satunya, konsumen berhak mengetahui terlebih dahulu apakah rumah yang ditawarkan pengembang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum.
"Sebenernya kalau menurut BPKN sederhana kalau kita tidak ingin terjerat dalam perumahan ini. Kalau kita mau beli rumah, kalau rakyat mau beli rumah, masyarakat mau beli rumah pastikan IMB dan sertifikatnya clear, kata Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen (BPKN), Rolas Sitinjak, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Baca Juga
Advertisement
"Kalau itu tidak clear jangan sekali-kali membeli rumah. Semurah apapun rumah itu karena di situ sumber pokok persoalan itu akar persoalan kira-kira begitu," lanjut Rolas.
Dirinya pun meminta agar masyarakat tidak mudah percaya begitu saja terhadap rumah yang ditawarkan oleh pengembang.
"Secara IMB sedang dalam pengurusan secara sertifikat sedang dalam pemecahan. Itu alasan klasik pengembang," imbuhnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengaduan
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat jumlah pengaduan konsumen yang masuk di enam bulan pertama tahun 2018 meroket menjadi 241 pengaduan. Angka tersebut melampaui jumlah kasus sepanjang tahun lalu sebanyak 106 pengaduan.
Ketua BPKN, Ardiansyah Parman mengatakan, secara keseluruhan jumlah aduan yang masuk ke BPKN tersebut adalah soal perumahan. Dia menyebut, masyarakat masih banyak yang menghadapi berbagai masalah dalam melindungi hak-haknya sebagai konsumen.
"Pengaduan yang paling banyak di sektor perumahan. Sampai saat ini 2017-2018 sebagian besar pengaduan kasus perusahaan, sertifikat, pengelolaan lahan kepemilikan, muatan transaksi dan kontrak kurang berkeadilan, dan lain-lain itu masih banyak," kata Ardiansya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement