Dilarang KPU, Sandiaga Siap Lepas Ketua Tim Pemenangan Pilpres Gerindra

Hal itu konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pada 26 Juli 2018.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 30 Jul 2018, 17:31 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memberi sambutan sebelum penempelan stiker aman saji Asian Games 2018 di salah satu restoran di Plaza Indonesia, Jakarta, Selasa (24/7). (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku siap mundur dari jabatannya sebagai Ketua Tim Pemenangan Pilpres Partai Gerindra.

Hal itu konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pada 26 Juli 2018. Peraturan tersebut melarang kepala daerah serta wakil kepala daerah untuk menjadi ketua tim kampanye, baik dalam pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres).

"Siap banget (untuk mengundurkan diri)," ujar Sandiaga di Pulau Sebira Kepulauan Seribu, Senin (30/7/2018).

Sandiaga mengaku baru mengetahui adanya aturan tersebut. Namun dia meyakini, jika memang kepala daerah atau wakil kepala daerah telah diatur untuk tidak menjadi ketua tim kampanye.

"Baru dapat kabar ya kalau memang itu peraturan harus diikuti. Simpel aja,” ucap Sandiaga.

Meskipun begitu, kepala daerah maupun wakil kepala daerah masih dapat menjadi anggota tim kampanye. Baik di dalam pileg maupun pilpres, sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pada ayat (1) dan ayat (2).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya