Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan seorang warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Seneri diciduk setelah kedapatan menjual satwa dilindungi berupa buaya muara (Crocodylus Pororus), secara online melalui akun Facebook (FB).
Informasi yang diperoleh Times Indonesia, pemuda 25 tahun ini diamankan, karena telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ia diamankan di rumahnya, pada Kamis, 26 Juli 2018, lalu.
Baca Juga
Advertisement
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Ia menjual satwa dilindungi (buaya muara) secara online lewat akun FB miliknya atas nama 'NE RY' ," kata Riyanto, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Senin (30/7/2018).
Riyanto menuturkan, petugas mengetahui tersangka menjual satwa dilindungi setelah pihak Satreskrim mendapat informasi kalau ada warga yang memperjualbelikan satwa dilindungi melalui media sosial. Tersangka berhasil diamankan setelah petugas mendatangi ke rumahnya, dan menyamar sebagai pembeli.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa seekor buaya muara (Crocodylus pororus) beserta kandangnya. Kemudian satu unit HP warna putih yang berisi Akun FB atas nama 'NE RY'.
"Karena telah memperjual belikan satwa dilindungi secara online. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU No. 05 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurunga penjara," tegas Riyanto.
Baca berita menarik lainnya di Times Indonesia di sini.
Simak video pilihan berikut ini: