Liputan6.com, Tangerang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang mengungkap peristiwa pembunuhan Neneng Nurmaya (35), warga Kampung Panunggulan, Desa Mekarbaru, Kabupaten Serang.
Tersangka pembunuhan yang terjadi pada 12 Mei silam, di Perumahan Taman Adiyasa, Blok J, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Tangerang itu, adalah seorang pria berinsial HG alias Roy (33). Dia adalah pria yang selama satu bulan hidup bersama korban tanpa ikatan pernikahan, tanpa diketahui keluarga korban.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Kota Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan, saat membawa korban untuk hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, baik korban ataupun pelaku masing-masing membawa satu orang anak. Anak pelaku yang berjenis kelamin laki-laki berusia 11 tahun sedangkan anak korban berjenis kelamin perempuan berusia 13 tahun.
Selama hidup satu bulan di kontrakkan yang juga tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, korban dan pelaku sering bertengkar karena persoalan ekonomi. "Sering cekcok ini membuat pelaku memiliki niat menghabisi nyawa korban," katanya.
Lalu, pada malam hari nahas itu, korban dan pelaku terlibat pertengkaran hebat. Pelaku menganiaya korban hingga tewas.
Saat pagi hari, anak korban mencoba membangunkan ibunya yang dikira masih tertidur. Lama tidak terbangun, anak korban menyadari ibunya telah meninggal dan tetangga pun berdatangan.
"Sementara, pelaku sudah melarikan diri membawa serta anaknya," kata Kompol Wiwin.
Kematian Neneng pun dinilai janggal, akhirnya keluarga melaporkan hal tersebut kepada polisi. Hingga akhirnya dimulai penyelidikan dengan meminta ciri-ciri tersangka kepada anak korban.
Saat penyelidikan, polisi mendapat lagi laporan warga Desa Gembong, Balaraja, berinisial T yang mengaku anaknya, Marsati (24), dibawa pria bernama Roy. Marsati merupakan janda satu anak.
"Laporan dari warga Gembong itu menunjukkan adanya kesamaan ciri-ciri antara pelaku pembunuhan Neneng dengan pelaku yang membawa lari Marsati. Penyidik memiliki keyakinan bahwa Roy yang dimaksud adalah satu orang yang sama," tutur Wiwin.
Dari serangkaian penyelidikan dan pendalaman, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku HG alias Roy di daerah Pandeglang. Dia dibekuk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada Minggu, (29/7/18).
Namun, saat diminta menunjukan tempat persembunyian guna mencari barang bukti dan keberadaan Marsati, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
"Setelah dilakukan tembakan peringatan pelaku tidak mengindahkan, petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan terhadap kaki sebelah kanan pelaku," ujar Wiwin.
Evakuasi
Selanjutnya, polisi mengevakuasi Marsati dan anak perempuannya serta seorang anak laki -laki yang diketahui adalah anak pelaku di rumah kontrakan di daerah Labuan, Pandeglang.
Marsati rupanya sudah mengetahui bahwa pelaku telah melakukan pembunuhan. Namun, kata Kompol Wiwin, karena korban diancam pelaku, Marsati pun terpaksa mengikuti kemauan pelaku.
"Pelaku mengancam Marsati bahwa orang tua Marsati akan dibunuh bila Marsati tidak mau ikut dengan pelaku," terang Kompol Wiwin.
Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 dan 388 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. Sedangkan anak pelaku sudah dikembalikan ke keluarga dan saat ini dalam perawatan sang nenek.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement