FOTO: Sidang Putusan Pembubaran, Pimpinan JAD Dikawal Polisi Bersenjata

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus nasib Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang diduga menjadi wadah terorisme di Tanah Air.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 31 Jul 2018, 11:04 WIB
Sidang vonis pembubaran Jemaah Ansharut Daulah (JAD)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus nasib Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang diduga menjadi wadah terorisme di Tanah Air.
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori seusai mengikuti sidang pembubaran organisasi JAD di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Agenda persidangan adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori seusai menjalani sidang putusan perkara JAD di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Polisi melarang media untuk menayangkan siaran langsung proses persidangan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori seusai mengikuti sidang pembubaran organisasi JAD di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Tidak kurang dari 200 personel dilibatkan untuk pengamanan sidang. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori seusai menjalani sidang putusan perkara JAD di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Majelis Hakim dalam vonisnya menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori seusai sidang pembubaran organisasi JAD di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). JAD yang diwakili Zainal Anshori mendapat hukuman pembekuan dan denda Rp 5 juta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya