Liputan6.com, Sampang - Polres Sampang, Polda Jawa Timur menangkap anggota DPRD, Aulia Rahman, terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS tahun 2015 dan kasus dugaan penggelapan uang proyek.
"Penangkapan kami lakukan setelah dilakukan pemeriksaan tadi," ujar Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman, di Sampang, Senin malam, 30 Juli 2018, dilansir Antara.
Ia menjelaskan, wakil rakyat itu terlibat kasus sejak lama, yakni pada 2015 terkait dugaan penipuan CPNS dan penggelapan uang proyek. Tersangka selama menjalani penyelidikan juga disebut tidak kooperatif.
Polisi telah memanggilnya untuk pemeriksaan beberapa kali sampai ada upaya paksa, tapi yang bersangkutan tidak berada di rumahnya. Polisi baru berhasil menangkapnya saat anggota DPRD itu datang ke Mapolres Sampang
"Saat tersangka ke Mapolres dalam rangka mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), untuk pencalonannya pada Pemilu 2019, maka kami langsung menangkapnya," kata Kapolres pula.
Baca Juga
Advertisement
Budhi menuturkan, penyidik sudah mengirimkan panggilan sejak 23 April 2018, kemudian panggilan kedua pada 7 Mei, dan ketiga 12 Juli 2018. Sedangkan, terlapor ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April atas laporan polisi Nomor: LP/B/250/XI/ 2018/Jtm/RES. SPG tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup," kata Kapolres lagi.
Politikus Partai Demokrat itu kini berada di tahanan Mapolres Sampang. Selanjutnya, berkas perkara tersangka akan segera ditindaklanjuti.
Kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS senilai Rp 300 juta dan penggelapan uang proyek senilai Rp 150 juta itu mulai disidik tim penyidik Polres Sampang pada Maret 2018, sesuai dengan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan ke kejaksaan negeri setempat.
Ketua Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman sebelumnya menyampaikan pernyataan pers bahwa penyidikan kasus itu telah dihentikan dan pihaknya telah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan para korban, baik dalam kasus rekrutmen CPNS maupun kasus dugaan penggelapan uang proyek tersebut.
Namun, upaya tersebut ditolak para korban karena uang yang digelapkan senilai Rp 450 juta itu tidak dikembalikan.
Polisi menjerat Ketua Komisi I DPRD Sampang itu dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Saksikan video pilihan berikut ini: