Liputan6.com, Jakarta Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyatakan polisi harus bertindak tegas terutama bila ada oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang untuk memuluskan administrasi perdagangan orang.
Advertisement
"Harus dipidanakan dengan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta rupiah sesuai UU NO 21/2007 tentang TPPPO dan UU NO 35/2014 tentang Perlindungan Anak,"ujar Ai dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Selasa (31/7/2018).
Menurut Ai, kasus tiga orang anak asal Jawa Barat yang diperdagangkan di Tiongkok berhasil lolos karena menggunakan modus perekrutan tenaga SPG (sales promotion girl). "Padahal mereka mengirimkan anak-anak tersebut untuk dikawinkontrak dengan warga Tiongkok,"ujar Ai.
Selain modus itu, menurut pengakuan orang tua korban, identitas anak-anak yang sebenarnya belum memiliki KTP ini dimanipulasi. Karena itu, germo dan sindikatnya berhasil meloloskan administrasi korban.
Ai juga sering melihat nikah di bawah tangan atau nikah siri kerap menjadi pintu masuk perdagangan orang di Indonesia. Ia pun meminta kewaspadaan orangtua, keluarga dan komitmen tokoh agam untuk menentang perdagangan anak.
"Karena dalam agama manapun dinyatakan anak bukanlah komoditi yang dapat dipertukarkan apalagi diperjualbelikan. Anak merupakan amanah yang harus dilindungi, dan dipenuhi hak dalam kehidupannya," katanya.
Melihat ada beragam modus perdagangan anak, Ai meminta masyarakat harus lebih memperkuat pertahanan keluarga. Apalagi bila anak baru lulus SMP atau SMA yang sedang mencari pekerjaan. Pastikan saat mencari pekerjaan berhati-hati.
Kerja sama berbagai pihak
KPAI meminta para korban perdagangan anak segera dikembalikan ke Indonesia. Sehingga mereka bisa mendapatkan perlindungan secara fisik dan psikologis dan kembali ke pengasuhan yang benar.
Ai juga meminta kepada seluruh pihak agar bisa bekerja sama menutup rapat kemungkinan sekecil apapun praktik perdagangan anak. Pertahanan keluarga, kat Ai, menjadi aspek penting mencegah perdagangan anak.
Tak perlu takut juga untuk melaporkan bila ada indikasi perdangan orang atau anak di sekitar. KPAI membuka hotline laporan dan pengaduan di nomor +62 821-3677-2273.
Dari 2011-2018, jumlah kasus jumlah kasus trafficking dan eksploitasi anak dalam pantauan KPAI sudah menunjukkan angka 1956 kasus dengan praktik tertinggi adalah anak korban Eksploitasi seksual komersial anak dan anak korban prostitusi.
Advertisement