VIDEO: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Membekukan JAD

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan membekukan sekaligus menyatakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang karena terkait terorisme

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 31 Jul 2018, 14:08 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan membekukan sekaligus menyatakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang karena terkait terorisme

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya