Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PLN Sofyan Basir kembali masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untul tersangka JBK (Johannes B Kotjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Advertisement
Selain Sofyan Basir, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan CEO PT Blackgold Energy Indonesia, Philip Cecil Rickard dan Diah Aprilianingrum. Mereka berdua bakal diperiksa sebagai saksi untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang menjadi tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
Untuk Sofyan, ini merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya bos perusahaan listrik milik negara itu telah diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Jumat 20 Juli 2018. Ketika itu Sofyan dicecar soal penunjukan Blackgold sebagai dalam proyek PLTU Riau-I.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
2 Tersangka
Pada kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Naural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.
Advertisement