Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengaku geram karena pihaknya sering kali kalah dari para mafia tanah terkait kasus sengketa lahan. Padahal lahan tersebut merupakan aset negara yang dipercayakan kepada Perum Bulog untuk dikelola.
"Perum Bulog sedang menghadapi berbagai masalah hukum terkait dengan aset lahan dan celakanya kita cenderungnya dikalahkan. Aset kita mendapatkan ancaman. Ini namanya negara dikalahkan oleh mafia tanah," ujar dia di Kantor Bulog, Selasa (31/7/2018).
Pria dengan sapaan akrab Buwas ini mengungkapkan, Bulog memiliki sejumlah aset lahan yang harus berhadapan dengan masalah hukum. Hal ini karena adanya pengakuan dari pihak lagi terhadap aset tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Kita ini kan punya aset banyak di seluruh indonesia, karena ada beberapa hal yang akhirnya kita berhadapan dengan masalah hukum. Seperti contoh, ada yang mengakui seolah-oleh tanah itu miliknya, ada lagi karena itu adalah tanah sengketa aset, bahkan ada asetnya Bulog yang sedang berjalan menghadapi tuntutan hukum," jelas dia.
Menurut Buwas, lahan tersebut ada yang berupa tanah kosong, lahan gudang dan lahan dengan bangunan. Namun dia tidak mau merinci lokasi dan kerugian yang dialami perusahaan akibat permasalahan ini.
"Ada beberapa lah. Jangan saya sampaikan di sini, nanti sudah ancang-ancang di sananya. Yang jelas kita punya persoalan itu. Tidak bisa dibilang kira-kira kerugian, karena asetnya banyak sekali,"
Namun dengan adanya kerja sama berupa MoU dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang ditandatangani pada hari ini diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan hukum dan aset-aset yang dimiliki Perum Bulog bisa kembali.
"Ini yang harus dengan Jamdatun sebagai pengacara negara. Bulog ini kan perusahaan negara, jadi nanti pengacaranya dari Jamdatun," tandas dia.
Bulog Gandeng Jamdatun Selesaikan Perkara Hukum
Perum Bulog menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan bersama antara Perum Bulog dan Jamdatun ini meliputi pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi di Peradilan Umum maupun Lembaga Arbitrase dan pemberian pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) maupun Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.
"Kerja sama ini tidak hanya dalam lingkup pemberian bantuan hukum tapi juga dalam rangka peningkatan kompetensi personil Perum Bulog melalui workshop, seminar dan lain-lain," ujar Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso di kantornya, Selasa (31/7/2018).
Baca Juga
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Loeke Agoestina mengungkapkan, Jamdatun juga siap menjadi mediator atau fasilitator untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, serta permasalahan Iain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Perum Bulog.
"Kami juga bisa sebagai mediator jika Bulog berhadapan dengan BUMN lain. Karena ada beberapa kasus di mana BUMN harus berhadapan dengan BUMN lain, misalnya terkait kontrak, pembayaran," kata dia.
Loeke menuturkan, pendampingan hukum yang diberikan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum.
"Hal ini sesuai prinsip mengedepankan pencegahan, mengurangi penyimpangan, dan meningkatkan kepatuhan,” ujar dia.
Tonton Video Menarik Ini:
Advertisement