Liputan6.com, Jakarta - Kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) resmi dibekukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai JAD melanggar Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.
Kuasa Hukum JAD, Asludin Hatjani mengaku, pimpinan kelompok tersebut Zainal Anshari tak ingin mengajukan banding.
Advertisement
"JAD dihukum dengan jalan pembekuan dan denda. Kami konsultasi dengan yang mewakili Jamaah Ansharut Daulah yakni Zainal Anshari beliau menyatakan biarkan saja enggak usah banding. Jadi saya hanya melaksanakan apa yang mewakili JAD," kata Asludin di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Alasan Zainal tak ingin mengajukan banding karena menilainya sia-sia. Perkara ini tak akan ada gunanya jika dilanjutkan.
"Ya kalau itu dinyatakan, tidak banding. Tapi bukan berarti setuju atau tidak setuju, mungkin dia beranggapan bahwa ini tidak ada gunanya dilanjutkan. Oleh karena itu, beliau menyatakan tidak dilanjutkan saja, itu bahasa dari beliau tadi," ujar Asludin.
Heran
Selain itu, Asludin dan kliennya heran dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis tersebut.
"Itu saya mewakili JAD, tidak mengajukan banding. Yang saya heran itu JPU masih pikir-pikir, kenapa masih pikir-pikir?" kata Asludin.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement