Sandiaga: Pergub Sanksi Ganjil Genap Sudah Diteken Pagi Tadi

Sandiaga mengatakan, penandatanganan pergub baru dilakukan Selasa pagi ini.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 31 Jul 2018, 14:23 WIB
Jangan bingung kalau aturan ganjil gelan diperluas karena kamu bisa menggunakan berbagai angkutan umum, salah satunya TransJakarta. (Foto: Liputan6.com/Immanuel Antonious)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemprov DKI telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta selama Asian Games 2018.

"Sudah, saya baru paraf," ujar Sandiaga di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).

Sandiaga mengatakan, penandatanganan pergub baru itu dilakukan Selasa pagi ini. Adapun isi pergub tersebut salah satunya berisi sanksi bagi para pelanggar.

"Insyaallah sebelum ke mari, saya diskusi dengan Pak Gubernur, sudah diparaf. Isinya berkaitan dengan perluasan, termasuk sanksi," ujar Sandiaga.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut pihaknya tak dapat menindak atau menilang para pelanggar jika payung hukum atau Pergub mengenai Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta tak kunjung diterbitkan.

Adapun, uji coba perluasan pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta berakhir hari ini. Sanksi rencananya akan secara resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2018 besok.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya