Dirut PLN Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK karena Terbentur Tugas

Sebelumnya, Sofyan sempat diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 20 Juli 2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jul 2018, 14:56 WIB
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir keluar untuk menunaikan salat Jumat di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7). Sofyan Basir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek PLTU di Riau. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Saksi Sofyan Basir tidak datang hari ini. Tadi staf yang bersangkutan menyerahkan surat ke KPK, tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena hari ini menjalankan tugas lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/7/2018).

Sebelumnya, Sofyan Basir sempat diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Jumat, 20 Juli 2018. Ketika itu, Sofyan dicecar soal penunjukan Blackgold sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek senilai USD 900 juta tersebut.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Naural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara, dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB), Iwan Agung Firstantara; dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudi Herlambang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya