Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Lalu, apa beda dibekukan dan dibubarkan?
Direktur Pelaksana Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (Pakar), Adhe Bhakti, menjelaskan soal cara pandang redaksional hakim soal penggunaan kata "pembekuan". Hakim, kata dia, menggunakan kata "membekukan" karena tidak pernah diketahui kapan JAD terbentuk.
Advertisement
"JAD ini tidak pernah terbentuk, gimana dibubarkan? Kalau ormas mungkin dibubarin karena ada badan hukumnya. Karena itu, terminologi yang dipakai hakim adalah dibekukan," kata Adhe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Makna pembekuan, kata dia, juga terkait dengan dilarangnya organisasi JADuntuk beraktivitas. Ini juga berlaku untuk organisasi lainnya yang terafiliasi dengan ISIS, Al Dawla Al Sham (DAESH), Islamic State in Iraq and Levant (ISIL), dan Islamic State (IS).
"Jadi ingat di belakang (hakim) juga disebutkan bahwa dilarang organisasi terafiliasi dengan ISIS, DAESH, ISIL, dan IS, itu pelarangan," Adhe menjelaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadi Dasar Hukum
Dengan adanya putusan hakim PN Jakarta Selatan tersebut, Adhe menilai, penegak hukum kini memiliki legal standing untuk menyisir anggota kelompok yang terafiliasi lima organisasi itu dan menyeretnya ke persidangan.
"Jadi nanti putusan ini menjadi dasar penangkapan mereka, lalu tantangan berikutnya adalah membuktikan mereka adalah bagian dari organisasi itu, jadi saya yakin polisi sudah tahu itu (para anggota terafiliasi) dan menjadi sesuatu yang terbuka dan penyidik punya info valid data orang terlibat, terkait ISIS bisa menjadi alat bukti di persidangan," kata Adhe.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement