Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengatur perusahaan financial technology (fintech). Aturan tersebut akan menjadi penyeimbang di tengah perkembangan industri fintech di Indonesia yang tengah berkembang pesat.
"Fintech di Indonesia berkembang sangat pesat dan itu tentunya sebagai regulator dari OJK kita mencoba menyeimbangkan antara pertumbuhan fintech dengan keamanan investasi di fintech," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida saat ditemui di Hotel Daharmawangsa, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Baca Juga
Advertisement
Secara prospek, pertumbuhan fintech di Indonesia memang cukup bagus. Sebab fintech sendiri didukung oleh penggunaan teknologi informasi. Sehingga daerah-daerah terpencil juga dapat terjangkau dari teknologi tersebut.
"Dengan adanya struktur tersebut kita harapkan fintech bisa meningkatkan inklusi finansial di Indonesia dan akan berujung kesejahteraan masyarakat. Karena banyak nanti masyarakat Indonesia yang punya akses ke finansial sistem yang ada di Indonesia," jelasnya.
Meski demikian, saat ditanya mengenai aturan tersebut dirinya tidak menjelaskan secara detail aturan yang dimaksudkan. Dirinya justru melihat adanya beberapa hambatan dalam mengembangkan fintech.
Salah satu hambatan tersebut adalah masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang produk-produk finansial.
"Kalau kita lihat dari situ bahwa perkembangan (fintech) ini punya potensi yang besar tapi challenge juga ada dan itu adalah hal yang kita coba address dari situ," pungkas Nurhaida.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kemkominfo Siap Blokir Aplikasi Fintech Ilegal
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memblokir aplikasi financial technology (fintech) yang bergerak di sektor peer to peer lending atau pinjaman individu, yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Sebagian fintech itu berasal dari China.
Pada pekan lalu, OJK merilis data 227 peer to peer lending fintech ilegal yang beroperasi di Indonesia. Berdasarkan peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
BACA JUGA
Selain menghentikan kegiatan usaha, OJK juga meminta agar fintech ilegal tersebut segera menghapus aplikasinya dan menutup website.
Menkominfo Rudiantara menyatakan bahwa pihaknya bersama OJK akan segera menyelesaikan permasalahan terkait fintech. "Saya sama Pak Tirta (Komisioner OJK-red), kami address masalah fintech, layanan masyarakat, dan lain sebagainya. Insya Allah Senin besok kami selesaikan, yang RupiahPlus, fintech ilegal, dan lain sebagainya," kata Rudiantara saat ditemui di Kompleks Gedung BI, Jakarta Pusat, Minggu (29/7/2018).
Dia menjelaskan, Kemenkominfo hanya bisa menindak fintech yang tidak sesuai aturan jika ada arahan dari OJK. Sebab fintech-fintech tersebut berada langsung di bawah pengawasan OJK.
"Yang bisa dilakukan penindakan itu dari sisi OJK. Kalau OJK bilang pelanggaran dan harus dimatikan saya akan matikan, artinya akan saya blok (fintech-nya)," ujarnya.
Advertisement