Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta untuk terus menjalankan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok meski menuai penolakan.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau ini dinilai bisa membuat pabrikan kecil terhindar dari persaingan langsung dengan pabrikan besar.
Baca Juga
Advertisement
“Kebijakan simplifikasi ini justru melindungi yang kecil dan hanya akan berdampak ke pabrikan asing besar. Jadi kalau ada yang bilang sebaliknya itu salah,” kata Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Amir Uskara, Selasa (31/7/2018).
Menurut Amir, selama ini struktur tarif cukai di Indonesia sangat kompleks dengan banyaknya layer. Adanya kebijakan simplifikasi ini, membuat tidak akan ada lagi pabrikan besar yang membayar tarif cukai rendah.
“Simplifikasi ini sudah sangatlah tepat dan patut dihargai. Selain mengoptimalkan penerimaan negara, juga membantu menciptakan persaingan yang adil di di industri,” tutur dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nugroho Wahyu Widodo sebelumnya mengatakan kebijakan simplifikasi ini dibuat pemerintah untuk menciptakan keadilan di industri rokok nasional.
“Semakin detail karena pengusaha dari gurem sampai raksasa harus ada keadilan. Nah, makanya butuh penyederhanaan-penyederhanaan,” jelas dia.
Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Abdillah Hasan, juga meminta pemerintah agar tetap mempertahankan kebijakan ini.
“Sistem cukai kita itu rumit. Kebijakan yang efisien itu kebijakan yang sederhana. Semakin sederhana kebijakan semakin baik dan mudah diimplementasikan,” kata dia.
Pada 2017 lalu, layer tarif cukai rokok berjumlah 12 lapisan. Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 nanti, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6, dan 5 layer.
Siap-Siap, Cukai Rokok Bakal Naik Lagi
Pemerintah akan kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau yang berlaku. Kenaikan tersebut akan berlaku pada 2019 mendatang.
Direktur Jenderal Bea Cuka Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, berdasarkan peraturan, kenaikan akan dilakukan pada kuartal III akhir atau kuartal IV.
"Biasanya kita itu secara historisnya kuartal III akhir atau kuartal IV awal," kata Dirjen Heru saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (23/7/2018).
Saat ini Direktorat Jenderal Bea Cukai sudah melakukan komunikasi dengam semua pihak terkait mengenai rencana kenaikan tarif cukai tersebut. Pihak tersebut antara lain industri rokok, petani hingga pihak yang berkaitan dengan kesehatan.
Baca Juga
Heru mengaku belum tahu kapan kenaikan cukai rokok tersebut akan diputuskan, namun dia berharap akan selesai secepatnya.
"Semakin cepat semakin bagus memang. Supaya memberikan kesempatan ke semua pihak yang konsen-konsen tadi untuk melihat dan menyesuaikan," ujarnya.
Saat ini besaran kenaikan tarif cukai belum ditentukan. Adapun besaran kenaikan tersebut akan mempertimbangkan beberapa faktor.
"Yang jelas memperhatikan pertumbuhan sama inflasi dan juga beberapa faktor yang lain. Faktor yang mempengaruhi itu, pertama adalah kesehatan, kedua penerimaan, ketiga industri, keempat petani, kelima pengaruhnya tarif terhadap peredaran rokok yang ilegal." kata dia.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement