Suap PLTU Riau, KPK Cecar Bos Blackgold Soal Proses Pengadaan

KPK Sudah menetapkan dua tersangka dalam dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jul 2018, 23:21 WIB
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (17/11). Keterangan tersebut terkait Kecelakaan yang dialami Ketua DPR Setya Novanto pada Kamis (16/11) sore. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar CEO PT Blackgold Energy Indonesia Philip C. Rickard terkait proses pengadaan proyek PLTU Riau-1. Philip diperiksa terkait suap PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait pengadaan proyek pembangunan PLTU Riau-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/7/2018).

Selain memeriksa Philip, penyidik KPK juga memeriksa pihak swasta Diah Aprilianingrum. Serupa dengan Philip, Diah juga ditelisik soal proses pengadaan proyek senilai USD 900 juta itu.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

 

 


Sejumlah Saksi

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Saksikan video pilihan di bawah ini

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya