Jaksa: Kasus JAD Masih Terkait Pelarangan Organisasi, Belum soal Ajaran

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Agu 2018, 07:41 WIB
Pimpinan JAD Zainal Anshari usai mendengar putusan hakim. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Seluruh aktivitas organisasi yang terafiliasi dengan ISIS itu, kini dilarang.

Namun, dakwaan jaksa belum pada kasus JAD ini belum menyasar ke ajarannya, yakni pembentukan khilafah. Hal tersebut berdampak pada penindakan kelompok serupa namun tidak terafiliasi dengan ISIS, Al Dawla Al Sham (DAESH), Islamic State in Iraq and Levant (ISIL), dan Islamic State (IS). 

Jaksa Heri Jerman mengakui hal tersebut.

"Yang menjadi tuntutan jaksa (saat ini) yang dilarang adalah organisasi bernama JAD dan berafiliasi dengan ISIS. Jadi ajarannya belum termasuk (belum)," kata Jaksa Heri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Ke depan, Kejaksaan siap memasukan perkara ajaran ini ke ranah dakwaan. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 12 A tentang organisasi teror dan Pasal 13 A tentang penghasutan.

Namun, saat ini, siapapun yang terafiliasi dengan ISIS, Al Dawla Al Sham (DAESH), Islamic State in Iraq and Levant (ISIL), dan Islamic State (IS), bisa dihukum. Meskipun, dia tidak tergabung dalam sebuah organisasi.

"Kalau dia sudah tergabung dalam suatu organisasi yang berafiliasi dengan ISIS, maka dia bisa dipidana, juga bahwa siapapun atau setiap orang, dia tidak harus masuk suatu organisasi, berarti dia bisa ditangkap," kata Jaksa Heri usai sidang vonis JAD.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Vonis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis JAD sebagai kelompok terlarang. JAD diwakili pemimpinnya Zainal Anshari, dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.

JAD secara sah meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

"Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," kata hakim Aris Bawono.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya