Banyak Eks Koruptor Daftar Caleg, Sikap Antikorupsi Parpol Diragukan

Roy mengatakan bisa jadi apa yang dilakukan parpol karena tidak berjalannya proses kaderisasi sehingga sulit menghadirkan tokoh lain.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Agu 2018, 10:18 WIB
Perwakilan pengurus Parpol peserta Pemilu 2019 saat mengajukan perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPR di Jakarta, Selasa (31/7). KPU membuka pengajuan perbaikan hingga Selasa (31/7) pukul 23.59 WIB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup batas pengumpulan daftar bakal calon legislatif (bacaleg). Proses pendataan masih berjalan sehingga belum diputuskan apakah masih ada daftar mantan korupsi didaftarkan. 

Meski demikian, Direktur Indonesia Budget Center, Roy Salam, meragukan keseriusan partai untuk memberantas korupsi jika masih ada yang membandel, dengan tetap mencalonkan kadernya yang mantan napi korupsi.

"Ini jadi pertanyaan, apakah benar parpol-parpol memiliki platform antikorupsi? Kalaupun ada platform antikorupsi, apakah benar-benar jadi prioritas partai," ucap Roy saat dikonfirmasi, Selasa 31 Juli 2018.

Dia menuturkan, bisa jadi apa yang dilakukan parpol karena tidak berjalannya proses kaderisasi sehingga sulit menghadirkan tokoh lain. 

"Sebagai pemilih saya akan protes jika disodorkan oleh partai politik kader yang koruptor. Apa tidak ada kader lain?" tutur Roy.

Karena itu, masih kata dia, apa yang dilakukan KPU melalui Peraturan KPU merupakan terobosan yang menarik.

"Pemilu memang sudah harus ada tahapan mencegah calon yang tidak berintegritas. Jadi paling tidak meminimalisasi karakter-karakter yang memang terbukti pernah korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui Bawaslu telah mengumumkan daftar bacaleg mantan napi korupsi di DPRD provinsi, kota, dan kabupaten yang didaftarkan parpol ke KPU. Dari semua parpol peserta pemilu, yang baru terlihat hanya PSI yang tak mendaftarkan eks koruptor.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya