Liputan6.com, Purwakarta - Kematian Siti Munasiroh (27) meninggalkan teka-teki. Polres Purwakarta bahkan sampai membongkar makam asisten rumah tangga (ART) itu untuk menyingkap tabir kematiannya.
Pada Rabu, 25 Juli 2018, polisi membongkar makam Siti di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cigelam Purwakarta sambil disaksikan keluarga. Kasus kematian perempuan asal Kebumen, Jawa Tengah itu bermula dari pengaduan masyarakat.
"Pembongkaran makam ini dengan maksud untuk dilakukan autopsi karena kami mendapat informasi pada tanggal 21 Juli bahwa ada yang dimakamkan tapi seperti terburu-buru," ujar Kanit IV Satreskim Polres Purwakarta Iptu Budi Suheri, Selasa, 31 Juli 2018.
Siti diketahui sudah lebih dari 11 tahun bekerja pada seseorang berinisial JV, warga Perumahan Ganda Sari, Cigelam, Babakan Cikao, Purwakarta. Siti dimakamkan pada Rabu, 18 Juli 2018 lalu.
"Informasinya korban dimakamkan pada malam hari dan tanpa di ketahui pihak keluarga," ucap Budi.
Baca Juga
Advertisement
Sebelum membongkar makam ART itu, polisi memeriksa majikan Siti. Menurut polisi, JB tertutup dan tidak banyak memberi informasi. Ia hanya menyebut ART yang dipekerjakannya itu meninggal karena jatuh dan mengidap TBC serta asma.
Polisi juga menggeledah rumah JB untuk mendapatkan alamat keluarga Siti di Kebumen. Polisi berhasil menghubungi pihak keluarga setelah menemukan secarik kertas berisi nomor telepon keluarga Siti.
"Pembongkaran (makam) itu untuk membuktikan apakah ada kekerasan kepada korban sebelum meninggal," ujar Budi.
Usai pembongkaran makam oleh polisi, jasad Siti dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih di Bandung untuk menjalani autopsi. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada jasad korban yang dibalut kain kafan itu.
Salah satunya, Siti dikubur dengan masih mengenakan baju, celana, sweater, dan tampon. Kepada warga sekitar, JB menyebut penguburan itu dilakukan sesuai keyakinan Nasrani yang dianut Siti.
Padahal, keluarga yang ikut menghadiri pembongkaran makam Siti meyakini ART itu masih menganut agama Islam. Dugaan kekerasan menguat setelah polisi menemukan foto kondisi Siti yang dipenuhi luka lebam sebelum meninggal saat menggeledah rumah majikannya.
"Informasi sementara dari majikannya karena jatuh. Nah, sekarang pihak penyidik sedang mencari tahu, apakah ada unsur kekerasan dengan sengaja," kata Budi.
Status Hukum Majikan
Selain itu, polisi juga memeriksa sedikitnya delapan orang sebagai saksi, termasuk majikan Siti. Kanit IV Satreskrim Polres Purwakarta tersebut menjelaskan, pemeriksaan dilakukan agar polisi dapat mendapat gambaran sekaligus bukti penyebab kematian Siti.
"Para saksi itu berasal dari sekitar rumah majikan korban, saksi pada saat menguburkan mayatnya, kemudian tetangga kiri kanan rumah, supaya mengetahui kehidupan korban saat bekerja disitu dan majikan korban itu sendiri," jelas Budi.
Dari hasil pemeriksaan para saksi, sejauh ini belum dapat menyimpulkan adanya tindak kekerasa fisik pada korban. Tidak ada bukti yang dapat membenarkan atau memberatkan serta mengarah pada aksi pembunuhan.
Namun, polisi mendapat keterangan bahwa selama bekerja di majikannya tersebut, Siti tidak pernah menerima upah selama hampir sebelas tahun. Selain itu, Jaya sering kali berpindah-pindah rumah dan Siti tetap dibawa olehnya walau tanpa ada kepastian gaji.
"Status majikan sudah jadi tersangka, tapi bukan pada kasus pembunuhan, tapi Pasal 45 tentang KDRT psikis," ucapnya.
Tersangka terancam hukuman penjara di bawah lima tahun. Ia tak dipenjara tapi dikenakan wajib lapor. Polisi juga masih mendalami dugaan kekerasan yang dialami Siti.
"Kami mencari unsur kekerasannya di sini. Jadi secara fisik, kami harus buktikan melalui hasil autopsi dan keterangan ahli dalam hal ini dokter forensik," kata Budi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement