Klarifikasi BPOM soal Vaksin Rabies dan DPT dari Cina

BPOM menyebutkan vaksin yang diproduksi perusahaan farmasi dari Cina tidak ada izin edarnya di Indonesia

oleh Gabriel Abdi Susanto diperbarui 01 Agu 2018, 11:13 WIB
Seorang perawat menyiapkan suntikan vaksin anti rabies di Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di Huaibei, Selasa (24/7). Salah satu produsen vaksin terbesar di negara itu diketahui memalsukan data produksi dalam pembuatan vaksin rabies. (AFP)

 

Liputan6.com, Jakarta Terkait pemberitaan seputar vaksin rabies dan DPT (difteri, pertusis, tetanus) yang disebutkan diproduksi oleh industri farmasi dari Cina bernama Changsheng Biotechnology, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyatakan bahwa vaksin produksi perusahaan tersebut tidak terdaftar di Indonesia.

"Vaksin rabies dan DPT produksi Changsheng Biotechnology China juga telah dihentikan produksinya serta ditarik dari peredaran karena tidak sesuai standar," demikian keterangan pers BPOM menyebutkan, Rabu (1/8/2018).

Menurut BPOM, vaksin impor hanya dapat diedarkan di Indonesia setelah melalui tahapan sampling, pengujian laboratorium, serta evaluasi seluruh data keamanan vaksin oleh BPOM RI. Ini sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM No 30 Tahun 2017 tentang Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.

Dalam hal pengawasan produk vaksin, BPOM RI telah diakui sebagai lembaga yang terkualifikasi, bermutu dengan jaminan sistem pengawasan yang baik dan andal sesuai standar internasional (WHO).

BPOM RI akan terus memantau dan menindaklanjuti permasalahan ini. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center HALO BPOM RI di nomor telepon 1-500-533 atau SMS 0-8121-9999-533 atau email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya