Liputan6.com, Jakarta - Nasib sial dialami warga Jalan Benda I, Jakarta Selatan, bernama Paingan Siahaan. Beniat menghindari ganjil genap menggunakan aplikasi Waze, ia malah terjebak di jalur yang salah.
Kendaraannya yang berpelat genap justru masuk di jalur yang diperuntukkan pelat ganjil. Alhasil, polisi menilangnya. Paingan merasa tertipu.
Advertisement
"Saya hanya ikuti aplikasi ini karena memang bingung rutenya," katanya di ruas Jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto, Rabu (1/8/2018).
Sebelumnya, pihak Dishub DKI dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menyarankan pengguna kendaraan menggunakan Waze dan Googlemaps untuk memandu menghindari aturan ganjil genap.
Argumen itu yang digunakan Paingan. Meski telah mendengar alasan tersebut, polisi tetap memberikan surat tilang kepada Paingan karena dianggap melanggar aturan ganjil genap.
"Lain kali diperhatikan juga rambu-rambunya. Jangan hanya percaya pada aplikasi. Kami juga sudah sosialisasikan ini sebulan sebelumnya," ujar Ipda Andi F, polisi yang menghentikan kendaraan Paingan.
Cari Jalur Alternatif
Diberitakan sebelumnya, pengguna kendaraan bisa mencari rute alternatif melalui aplikasi Waze dan Google Maps. Baik pengguna Android maupun iOS bisa memanfaatkan fitur ganjil-genap di kedua aplikasi milik Google tersebut.
Sebelum menggunakan Waze maupun Google Maps untuk mencari rute alternatif, pastikan bahwa GPS pada perangkat Anda aktif dan terkoneksi internet. Nantinya, pengemudi secara otomatis akan menyesuaikan sistem ganjil genap yang berlaku. Dengan begitu, pengguna bisa mencari rute alternatif lain agar terhindar dari aturan tersebut.
Reporter: Ronald
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement