Patroli, Karanganyar - ATS (50), warga Gondangrejo, Karanganyar, diringkus polisi dari sebuah rumah di Kelurahan Kenep Sukoharjo, yang dijadikan tempat meracik dan meramu obat palsu. Penangkapan ATS setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik yang dilakukan tersangka.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (1/8/2018), modus ATS dengan membeli beberapa obat resmi di apotik, kemudian diramu serta dikemas dengan diberi merek obat sendiri. Selanjutnya dijual secara bebas ke masyarakat.
Advertisement
Kepada calon pembeli, pelaku menyakinkan bahwa obat tersebut mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Hasil penyelidikan polisi, selain tidak memiliki ijin BPOM dan Dinas Kesehatan, pelaku meramu tiga hingga empat obat menjadi satu kemasan dan dijual seharga Rp 7.500 dengan keuntungan Rp 1.500 per kemasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Rio Audhitama Sihombing)