Polisi menghentikan mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Pancoran diwarnai dengan penilangan puluhan mobil. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap, pelanggar dikenakan sanksi Rp 500 ribu. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil berpelat nomor genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Polisi menghentikan pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap, pelanggar langsung dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil berpelat nomor genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)