FOTO: Perluasan Ganjil Genap Berlaku, Pelanggar di Jalan MT Haryono Kena Tilang

Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 01 Agu 2018, 14:13 WIB
Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jl MT Haryono
Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap.
Polisi menghentikan mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Pancoran diwarnai dengan penilangan puluhan mobil. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap, pelanggar dikenakan sanksi Rp 500 ribu. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil berpelat nomor genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Polisi menghentikan pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap, pelanggar langsung dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil berpelat nomor genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya