Separator Jalan Tidak Boleh Warna-Warni, Ini Alasannya

“Karena ada aturannya hitam putih untuk infrastruktur jalan. Jadi jalur lalu lintas sudah diganti lagi jadi hitam putih,” ungkap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Roykce Lumowa.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 01 Agu 2018, 20:54 WIB
Separator di depan Kedubes Amerika Serikat di Jalan Medan Merdeka Selatan masih berwarna-warni pelangi. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta selaku tuan rumah perhelatan olah raga Games 2018 terus berbenah diri. Bahkan untuk mempercantik Ibu Kota, sejumlah titik dicat dengan warna-warna cerah.

Tak hanya itu, ternyata sejumlah ruas jalan tepatnya pada bagian separator dan pembatas jalan juga ikut dicat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Roykce Lumowa angkat bicara. Kata dia, pengecatan warna separator hanya kesalahpahaman.

“Karena ada aturanya hitam putih untuk infrastruktur jalan. Jadi jalur lalu lintas sudah diganti lagi jadi hitam putih,” ungkap Royke saat ditemui wartawan di kawasan Bundaran HI, Thamrin, Jakarta, Rabu (1/7/2018).

Royke mengatakan, kesalahan pengecatan warna itu berasal dari pihak pengecat. Sebab, warna-warna yang digunakan juga sama seperti yang dilakukan pengecetan jelang Asian Games 2018.

“Dia pikir mau diwarnai sama seperti di danau Sunter warna-warni. Tapi sekarang sudah dicat (hitam putih) lagi, dan itu bukan perintah saya, mereka langsung sadar,” tutupnya.

 

 


Peraturan Menteri Tentang Marka Jalan,

Seperti Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 67 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, menimbang:

a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan telah diatur warna marka tanda berwarna putih untuk marka membujur;

b. bahwa untuk memberikan identifikasi dan ciri jalan nasional, perlu dilakukan perubahan terhadap warna marka tanda berupa marka membujur pada jalan nasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubung

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya