Kendaraan melintas di bawah papan informasi sistem ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Pemprov DKI hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap dengan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kendaraan melintasi kawasan sistem ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Pemprov DKI hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB setiap hari atau Senin hingga Minggu. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kendaraan melintas di bawah papan informasi sistem ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Pemprov DKI hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap dengan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kendaraan melintasi kawasan sistem ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Pemprov DKI hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB setiap hari atau Senin hingga Minggu. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil berpelat nomor genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kendaraan melintasi kawasan sistem ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Pemprov DKI hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB setiap hari atau Senin hingga Minggu. (Liputan6.com/Johan Tallo)