Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana penerima suap terkait pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi.
Dalam tanggapan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa mengatakan tidak ada landasan kuat bagi pemohon PK, M Sanusi, untuk mengajukan langkah hukum terakhir itu.
Advertisement
Jaksa Budhi Sarumpaet menilai, alasan pertimbangan M Sanusi mengajukan PK karena adanya kekhilafan hakim pada putusan tingkat banding, tidak dapat diterima dengan pertimbangan majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan berdasarkan keterangan para saksi yang bersesuaian di tingkat pertama.
"Kesimpulan bahwa majelis hakim telah memutus perkara dari keterangan saksi-saksi yang bersesuaian sehingga majelis hakim memiliki keyakinan bahwa perbuatan pemohon PK terbukti telah melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP," ujar Budhi, Rabu (1/8/2018).
Selain itu, jaksa tidak menanggapi alasan adik kandung dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, perihal adanya novum atau bukti baru mengenai segala kepemilikan asetnya dalam perkara itu. Jaksa menilai, tanggapan akan disampaikan saat pihak pemohon PK menghadirkan saksi-saksi.
Di sisi lain, pihak pemohon bakal menghadiri dua orang saksi dan satu ahli dalam sidang nanti. Namun tidak dijelaskan ahli yang akan didatangkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
"Saksi kemungkinan dua orang dan kami minta waktu dua minggu. Karena kita mesti berkirim surat. Ada bukti tertulis juga ditambah dengan ahli kemungkinan satu," ujar M Sanusi.
Pengajuan PK
Pengajuan PK oleh Sanusi dilakukan setelah vonis 10 tahun pidana penjara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis di tingkat kedua itu lebih berat dari vonis tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang memvonis Sanusi tujuh tahun pidana penjara.
Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Wijaya, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land. Vonis tersebut juga mencakup TPPU yang dilakukan Sanusi. Ia juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sementara itu aset yang disita atas TPPU Sanusi meliputi mobil Audi, mobil Jaguar, lima rumah/apartemen mewah di berbagai tempat, seperti di Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, serta sebuah apartemen di Soho Pancoran, dan uang tunai miliaran rupiah.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement