Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai ketentuan baru loan to value (LTV) atau uang muka rumah pada Rabu (1/8/2018) . LTV ini merupakan nilai kredit dan pembiayaan yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan berupa property.
Aturan PBI itu tertuang dalam Nomor 20/8/PBI/2018 tentang rasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
Info terbaru ini merupakan realisasi hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia beberapa waktu lalu yang memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan 7 Day Repo Rate 50 basis point menjadi 5,25 persen.
Untuk mengimbangi kenaikan bunga acuan tersebut, Bank Indonesia memberikan stimulus pertimbuhan kredit dengan merelaksasi ketentuan LTV ini.
Baca Juga
Advertisement
"Kebijakan LTV/FTV Bank lndonesia merupakan bagian dari bauran kebijakan yang ditujukan untuk mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi," seperti dikutip dari informasi Bank Indonesia, Rabu (1/8/2018).
Intinya, jika dalam aturan LTV sebelumnya pembelian rumah pertama, BI mengatur DP harus 10 persen dari harga rumah, kini bank sentral ini membebaskan mengenai besaran DP tersebut.
"Jadi kami sudah tidak atur mengenai besaran LTV untuk rumah pertama, itu diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing perbankan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, BI juga menyederhanakan ketentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah. Jika di aturan sebelumnya kepemilikan rumah kedua diatur DP 15 persen dan rumah ketiga dan selanjutnya DP 20 persen.
Pada aturan baru, kini disederhanakan menjadi DP 15 persen untuk kategori kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.
Dia menjelaskan, dengan pelonggaran kebijakan LTV ini diharapkan bisa mendorong sektor kredit sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya sentimen global.
"Kenapa demikian, karena kalau kredit properti ini bisa meningkat akan menimbulkan multiplier effect yang luar biasa ke berbagai sektor seperti meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja, bahan bangunan dan sebagainya," tegas Perry.
Sebagai syarat, perbankan yang bisa menerapkan kebijakan kelonggaran LTV ini adalah pertama, perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) nett kurang dari 5 persen.
Kedua, rasio NPL KPR gross kurang dari 5 persen. "Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Agustus 2018," tegas Perry. (Yas)
Relaksasi Uang Muka Bakal Berkontribusi terhadap Pertumbuhan
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyatakan relaksasi aturan pembayaran down paymentatau uang muka untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah pertama mulai 1 Agustus 2018 dapat berkontribusi sekitar 0,04 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) 2018.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makro Prudensial Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta menuturkan, kontribusi tidak terlalu besar hingga akhir tahun karena bank perlu waktu mempersiapkan diri.
"Ini tidak serta merta, bank harus persiapkan diri jadi perlu waktu," ujar dia.
Dampak dari kebijakan tersebut diklaim baru bisa dirasakan secara optimal hingga tiga kuartal berikutnya. Dampaknya pun tidak akan terjadi bersamaan, namun secara bertahap.
"Jadi nanti kita akan melihat hasil optimalnya itu mungkin untuk kreditnya ini 3 triwulan berikutnya. Kalau kami lihat kemarin LTV kelonggaran itu kita lihat hampir 1 tahun baru terlihat tanda-tanda peningkatan, tapi kita berharap ini mungkin bisa lebih cepat karena adanya stimulus bagi pembeli tipe investasi," ujar dia.
Ada relaksasi uang muka untuk KPR pertama diperkirakan dapat meningkatkan kredit properti hingga 14 persen.
"Kami lihat dampaknya dan akan berlakukan ini pada Agustus. Kami akan melihat bahwa kondisinya tadi itu diperkirakan sampai dengan Desember itu diproyeksikan 13,46 persen, dibulatkan sampai 14 persen. Jadi akan meningkat sebesar itu," kata Filianingsih.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement