PN Medan Tolak Praperadilan 4 Legislator Sumut

Keempat mantan anggota DPRD Sumut itu adalah Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Agu 2018, 17:26 WIB
Mantan Anggota DPRD Sumut, Rijal Sirait dan Fadly Nurzal usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, (18/7). Rijal dan Fadly diperiksa terkait Pengesahan Perubahan APBD 2013, 2014 dan 2015 oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan praperadilan yang diajukan empat tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pudjo Nugroho. Keempat tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut tersebut adalah Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan.

"Permohonan yang diajukan empat tersangka anggota DPRD Sumut telah dinyatakan tidak diterima oleh hakim praperadilan hari ini, Rabu 1 Agustus 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (1/8/2018).

Dalam sidang sebelumnya, KPK melalui Biro Hukum menyampaikan keberatan atas praperadilan yang digelar di PN Medan. Sebab, domisili KPK berada di Jakarta.

"Bahwa PN Medan tidak berwenang menyidangkan praperadilan ini, karena sesuai kompetensi relatif keberadaan KPK, seharusnya persidangan dilakukan di PN Jakarta Selatan," kata Febri.

Selain itu, KPK juga sempat menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya yang menjabarkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, KPK mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis).

"Dalam putusan sela yang dibacakan tadi pagi, hakim mengabulkan eksepsi KPK," kata Febri.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, penyidikan terhadap 38 anggota DRPD Sumut, termasuk keempat pemohon praperadilan akan terus dilanjutkan

"Kami ingatkan agar jika tersangka dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik dan hadir di kantor KPK," kata dia.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

 


Tetapkan 38 Tersangka

Mantan Anggota DPRD Sumut, Rijal Sirait dan Fadly Nurzal usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7). Rijal dan Fadly diperiksa terkait suap menyetujui Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengebalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya