Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Bidang Pemenangan Presiden Sukmo Harsono menyatakan, mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji telah mundur dari bakal caleg DPR. Menurut dia, Susno mengundurkan diri sebelum KPU mencoret namanya sebagai bacaleg.
"Sudah diproses semua sesuai ketentuan KPU. Setahu saya Beliau sudah mengundurkan diri sebelum dicoret. Begitu peraturan itu sudah disebutkan nama-namanya, beliau menarik diri. Jadi tidak dicoret," ujar Sukmo di Kantor KPU Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).
Advertisement
Sukmo menegaskan Susno bukanlah kader PBB. Susno hanya mendaftar sebagai caleg DPR Dapil 2 Sumatera Selatan dari PBB.
"Jadi bukan kader PBB yang pernah tersangka korupsi kemudian mendaftar sebagai caleg. Dia datang kita anggap pernah berprestasi, mantan pejabat, pindah ke PBB mencaleg, kita terima. Ternyata dalam screening KPU dia pernah terlibat dalam tindakan korupsi, ini di luar perkiraan kita," jelasnya.
Sementara itu, Sukmo menyebut partainya menemukan delapan mantan napi korupsi yang menjadi bacaleg DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Dia menjelaskan para bacaleg tersebut bukan kader asli PBB, namun pindahan dari parpol lain.
"Kami sudah memproses sebagaimana ketentuan KPU. Yang memungkinkan jumlahnya kita ganti dan yang tidak memungkinkan karena statusnya sudah tidak memenuhi syarat ya terpaksa kita kurangi," pungkasnya.
Susno Duadji merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus PT SAL dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Hukuman Susno
Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jabar saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.
Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, dia divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Advertisement