1.102 Pengendara Langgar Aturan Ganjil Genap di Hari Pertama

Rata-rata, kata Yusuf, pengendara berdalih belum mengetahui informasi tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2018, 06:00 WIB
Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil berpelat nomor genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, total jumlah pelanggar sistem ganjil genap mencapai ribuan di hari pertama. Hingga Rabu pukul 18.00 WIB, sudah mencapai 1.102 pengendara yang melanggar sistem tersebut.

"Total ada 1.102 pelanggar sampai sekarang (pukul 18.00 WIB)," ujar Yusuf saat dihubungi, Rabu (1/8/2018) malam.

Rata-rata, kata Yusuf, pengendara berdalih kalau belum mengetahui informasi aturan ganjil genap tersebut. Bahkan, petugas menemukan pelat mobil ganda.

Sementara itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pemberlakuan aturan ganjil genap yang baru ini diharapkan mampu membuat masyarakat DKI Jakarta lebih disiplin. Selain itu, hal ini untuk mensukseskan Asian Games 2018.

"Program ini dalam rangka dukung Asian Games. Semoga ini bisa tingkatkan disiplin masyarakat Jakarta dan Asian Games bisa berjalan lancar," kata Budiyanto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya