Liputan6.com, Jakarta - Fenny Steffy Burase, model cantik ini, turut terseret dalam kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa kali dia diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah itu, tak terkecuali Rabu, 1 Agustus 2018 kemarin.
Perempuan berjilbab itu merupakan tenaga ahli dalam ajang Aceh International Marathon. Perlombaan yang diduga teraliri uang suap Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2018 yang diterima Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Advertisement
"Penyidik terus mendalami informasi aliran dana terkait Aceh Marathon," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah soal pemeriksaan Steffy Burase di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).
Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar terkait proyek infrastruktur. Uang suap yang diberikan berasal dari Dana Otsus Aceh tahun anggaran 2018.
Uang sebesar Rp 500 juta itu diduga akan digunakan Irwandi untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam Aceh International Marathon. Penyidik pun terus mendalami dugaan tersebut.
"Ada sejumlah aliran dana yang kami duga diketahui oleh saksi (Steffy Burase) yang masih perlu diklarifikasi secara lebih rinci," Febri menjelaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Membenarkan
Terkait adanya aliran suap itu juga dibenarkan oleh Steffy Burase melalui kuasa hukumnya Fahri Timur. Usai diperiksa penyidik KPK pada Rabu, 18 Juli 2018, Steffy mengakui suap tersebut memang ada, tapi dia tak tahu asal-muasal uang tersebut.
"Aliran dana itu memang ada, aliran dana, tapi Bu Steffy sendiri tidak pernah tahu dana itu," ujar penasihat hukum Steffy, Fahri Timur, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).
Steffy juga membenarkan untuk pembelian medali ajang tersebut mencapai Rp 500 juta.
"Sebenarnya kalau untuk total medali sendiri mencapai Rp 500 juta, medali saja ya, tapi kalau untuk bajunya ada hampir Rp 300 sampai Rp 400 juta, saya kurang jelas, pokoknya kalau untuk total event keseluruhan itu mencapai Rp 13 miliar, sudah semuanya," kata dia.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri. Ketiga ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima suap dari tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Advertisement