Liputan6.com, Kupang - Kepolisian Daerah NTT menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) NTT berinisial JAB (42) atas kepemilikan senjata api laras panjang dengan jenis AK-47 beserta sejumlah peluru.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham Abast ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengaku kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan oleh Polda NTT.
"Setelah sebelumnya pada subuh pagi tadi diamankan oleh anggota kami," katanya di Kupang, Rabu, 1 Agustus 2018, dilansir Antara.
Ia mengatakan PNS tersebut ditangkap oleh tiga anggota Polda NTT setelah mendapat laporan kepemilikan senjata api laras panjang yang memang dilarang oleh UU.
Kejadian bermula pada pukul 01.00 WITA, seorang intel menelepon Bripka JT, anggota Polda NTT. Ia mengaku melihat JAB membawa senjata api laras panjang sambil mengendarai sebuah kendaraan bermotor.
Baca Juga
Advertisement
Pascamendengar informasi tersebut, Bripka JT langsung menghubungi dua temannya untuk mengecek informasi tersebut. Usai mendapatkan informasi itu, polisi langsung mengejarnya sekitar pukul 03.00 WITA.
Setibanya di Jalan El Tari Kota Kupang, JAB kemudian ditabrak oleh anggota kepolisian yang mengejarnya hingga jatuh. Namun, PNS itu kembali berdiri dan melarikan diri.
"Sempat ada pengejaran antara petugas dan pelaku, namun akhirnya ditangkap," ujarnya.
Saat ini, JAB bersama seorang pengantarnya berinisial MR (38) sedang ditahan di Mapolda NTT, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa JAB juga memiliki sepucuk senjata api jenis CIS Ori Kaliber 5,5 dan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, selain AK-47.
Saksikan video pilihan berikut ini: