Liputan6.com, Palu - Seorang warga Kota Palu berinisial I Wyn alias E ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah karena diduga menipu konsumen dengan modus penjualan pulsa.
Akibat perbuatannya itu, konsumen diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp 3 miliar.
"Dari pengakuan pelaku, konsumen yang dirugikan mencapai 40 ribu orang dari seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 3 miliar," kata Wakil Ditreskrimsus Polda Sulteng AKBP Setiadi Sulaksono, dalam konferensi pers di Kota Palu, Rabu, 1 Agustus 2018, dilansir Antara.
Setiadi yang didampingi Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono dan Ps Kasubdit Tindak Distreskrimsus Kompol I Wayan Sudarmanta menjelaskan, I Wyn alias E merupakan pemilik server/aplikasi DWT Payment (reload) dan gytry payment (Reload). Ia berpura-pura mendagangkan pulsa semua operator.
Baca Juga
Advertisement
Namun, penjualan yang dilakukan oleh pelaku ini tidak sesuai dengan janji. Pulsa yang diperdagangkan ternyata tidak bisa digunakan sehingga merugikan konsumen karena server tidak beroperasi serta tidak mendistribusikan pulsa menggunakan sistem piramida.
Setiadi mengatakan konsumen yang merasa ditipu lalu melaporkan perbuatan pelaku. Laporan itu lalu diselidiki penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Sulteng.
"Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah enam orang diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga akan memeriksa beberapa operator seluler terkait kasus ini," tuturnya.
Wadirkrimsus Polda Sulteng itu menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa puluhan buku tabungan berserta ATM, tiga ponsel, dan uang ratusan ribu rupiah. Polisi juga mengamankan beberapa lembar bukti setoran serta bukti penarikan uang di sejumlah bank.
Ada pula 10 unit GSM GPRS 2G modem warna hitam, empat unit monitor, empat keyboard, dua set CPU, dua unit dongle, satu printer, ribuan voucher, dan ratusan kartu perdana dari berbagai operator.
"Pelaku dikenai Pasal 62 ayat (1) huruf d dan f dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 105 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," ucapnya.
Sementara, tersangka kepada wartawan mengatakan telah menipu selama kurang lebih 10 tahun dengan keuntungan per hari mencapai Rp 10 juta.
Saksikan video pilihan berikut ini: